kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU vonis dua peserta tender e-KTP


Rabu, 14 November 2012 / 07:07 WIB
KPPU vonis dua peserta tender e-KTP
ILUSTRASI. Bir produksi PT Delta Djakarta, BUMD. Foto:?deltajkt.co.id


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (e-KTP). KPPU menyatakan, para terlapor yakni Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol.

Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender e-KTP. Sanksinya diserahkan sepenuhnya ke Menteri Dalam Negeri.

Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda sebesar Rp 4 miliar. Sebab, "Ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP," ujar Sukarni, Ketua Majelis KPPU.

KPPU menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender. Misalnya, panitia tender menggabung sembilan jenis pekerjaan menjadi satu paket saja. Akibat penggabungan ini, peserta tender yang hanya memiliki kompetensi dalam satu bidang pekerjaan saja tidak bisa ikut.

Panitia tender juga mengubah kebijakan syarat peserta tidak wajib memiliki pengalaman. Kejanggalan lain, adanya pengadaan perangkat eye scanner senilai Rp 109,58 miliar. Uniknya, panitia tender ternyata tidak menganggarkan eye scanner ini. Namun, peserta tender tetap harus menyediakan barang tersebut. Hal ini, menurut KPPU, hal yang tidak rasional dengan melihat harga barang.

Namun putusan ini diwarnai adanya dua majelis KPPU yang mengemukakan pendapat berbeda. Salah satu alasannya, pengadaan eye scanner itu tidak bisa menjadi pertimbangan putusan adanya persekongkolan.

Soendoro Soepringgo, Kuasa Hukum Panitia Tender menyatakan menerima putusan KPPU ini. Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Konsorsium PNRI mengatakan putusan ini janggal. Buktinya, dua dari lima hakim pemutus mengajukan pendapat berbeda. "Kami akan ajukan keberatan putusan ke pengadilan negeri," ujar Jimmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×