kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPPU terus periksa tender e-ktp


Selasa, 04 September 2012 / 20:12 WIB
KPPU terus periksa tender e-ktp
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di konter emas kantor pusat Pegadaian, Jakarta, Selasa (20/4/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar perkara dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pengadaan e-KTP atau KTP elektronik tahun 2011-2012.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi menghadirkan saksi dari terlapor III dari Konsorsium Astragraphia.

Mayus Bangun, Chief Business Operation PT Astra Graphia yang menjabat sebagai Administration Manager Konsorsium Astra Graphia dalam proses tender e-KTP menyatakan bahwa konsorsiumnya tak pernah berkomunikasi apalagi bersekongkol dengan konsorsium PNRI selaku pemenang tender ataupun dengan panitia tender. "Kami tak pernah berkomunikasi dengan pihak tersebut," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung KPPU, Selasa (4/9).

Kesaksian Mayus dalam persidangan ini juga dalam rangka pemeriksaan lanjutan yang masih akan terus dilakukan oleh KPPU. Ignatius Andy, Kuasa Hukum Konsorsium Astra Graphia selaku terlapor III menyebut bahwa sejak persidangan awal tidak ada satu pun bukti dan saksi yang bisa mengatakan dengan tegas adanya persekongkolan dalam tender e-KTP ini. "Kami terus mendorong kepada komisioner KPPU untuk membuktikan adanya persekongkolan," ujar Ignatius.

Sementara itu, Jimmy Simanjuntak, kuasa hukum PNRI yang menjadi terlapor II dalam perkara ini mengatakan bahwa KPPU sejauh ini masih gagal membuktikan adanya persekongkolan baik vertikal antara PNRI dengan panitia maupun horizontal antara PNRI dan Astra Graphia. "Ini yang masih kami tunggu apakah KPPU bisa membuktikan," katanya.

Sukarmi, selepas sidang pemeriksaan menyatakan KPPU masih terus berusaha membuktikan adanya persekongkolan itu. Menurutnya KPPU tetap fair dan akan memutuskan pihak terlapor tidak bersalah jika memang tidak terbukti hingga batas akhir pemeriksaan pada akhir September nanti. "Bersalah ataupun tidak bersalah KPPU akan tetap menetapkan kasus ini dalam putusan hingga waktu yang ditentukan nanti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×