kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

KPPU masih sidik kasus tender e-KTP


Kamis, 26 Juli 2012 / 07:35 WIB
KPPU masih sidik kasus tender e-KTP
ILUSTRASI. Kegiatan bongkar muat peti kemas yang dilakukan oleh PT Nusantara Pelabuhan Handal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Merlinda Riska, Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rupanya masih mengusut kasus dugaan adanya persekongkolan dalam tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,84 triliun di Kementerian Dalam Negeri.

Wasit persaingan usaha itu sudah menelisik kasus ini sejak tahun lalu. Hanya saja, , sampai sekarang KPPU belum memberi keputusan akhir. Sejauh ini, mereka sudah memeriksa 12 orang saksi.

Sukarni, Ketua Majelis KPPU untuk kasus tender e-KTP mengatakan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu cukup lama, terutama pada tahap verifikasi dan pendalaman informasi.

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain kasus ini. “Agenda pada pemeriksaan lanjutan ini terdiri dari pemeriksaan saksi dan terlapor,” jelas Sukarni, kepada KONTAN, Rabu (25/7).

Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan KPPU saat ini lebih diarahkan pada sejauh mana saksi mengetahui proses tender e-KTP. Dari sini, KPPU berharap bisa memperoleh bukti mengenai ada tidaknya unsur persekongkolan dalam tender proyek e-KTP.

Seiring bergulirnya pemeriksaan, nantinya akan muncul saksi-saksi baru yang akan diproses lebih lanjut. “Dari hasil persidangan, jumlah saksi terus berkembang,” tutur Sukarni yang juga menjabat sebagai anggota komisioner KPPU.

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mempersilakan KPPU melakukan penyelidikan terhadap bentuk pelanggaran persaingan usaha dalam tender e-KTP. "Tendernya kan sudah selesai. Silakan saja bagi KPPU untuk menyelidiki dan mengadilinya," jelasnya.
Gamawan sangat terbuka dan mendukung upaya membongkar kasus ini hingga tuntas. "Segala bentuk pelanggaran memang harus ditindak sampai tuntas," tegasnya.

Sebagai catatan, tender pengadaan dan pengelolaan e-KTP belakangan mengundang kontroversi. Peserta tender yang kalah dalam proyek bernilai Rp 5,84 triliun ini melaporkan proses tender e-KTP ke KPPU. Tercatat ada dua laporan yang masuk ke KPPU. Awal Agustus 2011, Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke KPPU. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), juga mengadukan panitia lelang e-KTP ke KPPU karena ada indikasi kolusi dalam proses lelang proyek ini.

Tender proyek ini sendiri diikuti oleh sembilan konsorsium. Mereka antara lain, konsorsium Perum Perceakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astra Graphia, Telkom, Berca, dan konsorsium Solusi yang didalamnya termasuk Peruri.
Awal Juni tahun lalu, panitia tender e-KTP telah menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek KTP elektronik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×