kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU usut dugaan kartel garam


Selasa, 11 Desember 2018 / 17:31 WIB
KPPU usut dugaan kartel garam
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar perkara dugaan kartel garam industri aneka pangan selama 2013-2016. Tujuh importir garam jadi terlapor dalam perkara.

Mereka adalah: PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).

Sidang perdana perkara digelar di KPPU, Selasa (11/12). Dengan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dibantu Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih, dan Yudi Hidayat. 

Sementara itu Investigator Utama KPPU Noor Rofieq bilang, perkara ini meerupakan inisiatif KPPU yang bermula dari hasil riset sejak 2016.

Sementara dari tujuh terlapor, tiga terlapor: Cheetam; Budiono dan Sumatraco tak hadir dalam sidang.

Terkait perkara, Noor bilang dugaan muncul lantaran tujuh perusahaan mengajukan izin impor garam kepada Kementerian Perindustrian secara berkelompok. Padahal regulasi terkait impor melarang hal tersebut.

"Di Kementerian Perindustrian pengajuan, pengajuan impor garam tidak boleh dilakukan bersama, atau melalui kesepakatan. Melainkan diajukan masing-masing pelaku usaha," kata Noor saat membacakan laporan dalam sidang.

Noor menambahkan pengajuan impor secara berkelompok melanggar pasal 11 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana para pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian atawa kesepakatan yang bertujuan untuk mempengaruhi harga.

Sementara dugaan mempengaruhi harga menurut Noor lantaran para terlapor menjual harga garam jauh di atas harga pokok produksi.

"Ada kenaikan harga 80%-115% dimana harga pokok produksi senilai Rp 1.050-Rp 1.250 per kilogram kemudian dijual dengan kisaran Rp 1.900-Rp 2.000 perkilogram. Dan sepanjang 2013-2016 para terlapor ini memegang hampir 86,33% pangsa pasar garam industri aneka pangan," jelas Noor.

Usai sidang, para terlapor yang coba dimintai tanggapan atas perkara enggan memberikan komentar kepada Kontan.co.id.

"Ini baru permulaan, masih mendengarkan laporan dari investigator. Kami tidak berkomentar dulu," kata Direktur Garindro Muhammad Anshori.

"Nanti ya kalau kita sudah siapkan tanggapan," kata kuasa hukum Unichem Bambang Sutjipto.

Terkait tanggapan, para terlapor diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyusun dan menyerahkannya kepada Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×