Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
eKONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Menteri Nadiem Makarim.
KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan KPPU menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, secara historis, KPPU memang pernah diundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.
“Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta, bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” ujar Deswin dalam keterangan pers, Kamis (19/6).
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook
Dalam forum tersebut, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform. Seperti manajemen sumber daya sekolah, guru penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan.
“Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan,” ucap Deswin.
Platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan pihak swasta. Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.
Meski demikian, KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.
“Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi,” terang Deswin.
KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung.
“Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” kata Deswin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik telah memeriksa 4 saksi dugaan korupsi pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Rabu (18/6).
Antara lain, MYH, SBD, dan AT selaku anggota tim teknis Analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020. Serta TKR selaku Direktur PT Supertono.
Selain itu, pada Selasa 17 Juni 2025, tim penyidik juga telah memeriksa saksi yakni SDS selaku Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia dan FS selaku Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi.
“Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022,” ujar Harli.
Baca Juga: Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Sibuk
Selanjutnya: Fakta Menarik Pertandingan Real Madrid vs Al Hilal di Piala Dunia Antarklub 2025
Menarik Dibaca: Apa Saja Makanan Diet Pengganti Nasi yang Direkomendasikan? Ini 15 Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News