kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Sibuk


Rabu, 11 Juni 2025 / 18:10 WIB
Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Sibuk
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. Eks Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan sibuk. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan sibuk. 

Padahal, Jurist telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Rabu (11/6/2025). 

“(Tidak bisa hadir) sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

Harli mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Jurist meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook

“Dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, (Jurist Tan) menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan. Dan akan dijadwalkan pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa tahun 2025,” lanjut Harli. 

Sebelumnya, stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025). 

Sementara, stafsus lain bernama Ibrahim dijadwalkan akan diperiksa besok, Kamis (12/6/2025). 

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Baca Juga: Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/17562471/alasan-sibuk-eks-stafsus-nadiem-tak-penuhi-panggilan-kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×