kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Sibuk


Rabu, 11 Juni 2025 / 18:10 WIB
Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Sibuk
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. Eks Stafsus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan sibuk. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan sibuk. 

Padahal, Jurist telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Rabu (11/6/2025). 

“(Tidak bisa hadir) sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

Harli mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Jurist meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook

“Dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, (Jurist Tan) menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan. Dan akan dijadwalkan pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa tahun 2025,” lanjut Harli. 

Sebelumnya, stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025). 

Sementara, stafsus lain bernama Ibrahim dijadwalkan akan diperiksa besok, Kamis (12/6/2025). 

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Baca Juga: Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Tak Penuhi Panggilan Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/17562471/alasan-sibuk-eks-stafsus-nadiem-tak-penuhi-panggilan-kejagung.

Selanjutnya: ISNU Dorong Pembentukan BPN di Tengah Krisis Penerimaan Negara

Menarik Dibaca: Cara Praktis Beli Token Listrik Lewat DANA, Solusi Modern Tanpa Keluar Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×