Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti mengatakan, Perma tersebut penyempurnaan Perma nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU sehingga prosesnya lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
"Di pasal-pasal Perma yang lama ada beberapa pasal yang memberikan multi interpretasi," kata Ima, Selasa (3/9).
Baca Juga: KPPU akan gelar sidang dugaan kartel tiket pesawat awal September 2019
Ima mengatakan, dalam Perma sebelumnya, definisi keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.
Sedangkan dalam Perma baru, keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada pengadilan negeri yang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan KPPU.
"Sekarang diperjelas yang boleh mengajukan keberatan hanya pihak terlapor saja," ujar dia.
Mengenai tenggat waktu keberatan, dalam Perma nomor 3 tahun 2005, keberatan diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU.
Sedangkan dalam Perma nomor nomor 3 tahun 2019, diperjelas terhitung sejak pembacaan putusan KPPU jika pihak terlapor hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
"Di Perma baru juga diatur administrasi perkara secara elektronik," ucap dia.
Baca Juga: KPPU menduga OVO melakukan perjanjian tertutup di pembayaran parkir
Kemudian, dalam Perma lama, dalam kurun waktu paling lama 14 hari MA harus menunjuk PN yang memeriksa keberatan tersebut. Dalam Perma baru, MA dalam kurun waktu paling lama 7 hari menunjuk PN yang akan menunjuk keberatan tersebut.
Putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan harus dilakukan secara sukarela. Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak dilaksanakan maka KPPU dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum terlapor.
Selain itu, dalam Perma nomor 3 tahun 2019, upaya hukum terakhir adalah kasasi sehingga penyelesaian kasus KPPU maksimal adalah kasasi.
"Dalam Perma baru diatur secara jelas bahwa tidak terbuka upaya PK baik oleh KPPU maupun terlapor. Jadi hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi sebagai upaya hukum terakhir," kata Ima.
Baca Juga: Dugaan monopoli pembayaran jasa parkir, KPPU akan panggil OVO
Meski upaya hukum terakhir adalah kasasi, KPPU mengaku bisa saja putusan KPPU terkoreksi saat terlapor mengajukan kasasi.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, seandainya pihak terlapor mengajukan kasasi dan permohonan kasasi diterima, maka KPPU akan menghormati putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News