kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.736   29,00   0,16%
  • IDX 6.488   26,71   0,41%
  • KOMPAS100 857   1,30   0,15%
  • LQ45 651   0,65   0,10%
  • ISSI 225   2,06   0,92%
  • IDX30 361   -0,12   -0,03%
  • IDXHIDIV20 451   0,04   0,01%
  • IDX80 98   0,09   0,09%
  • IDXV30 125   0,46   0,37%
  • IDXQ30 116   -0,14   -0,12%

KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan


Selasa, 03 September 2019 / 20:07 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

"Di Perma baru juga diatur administrasi perkara secara elektronik," ucap dia.

Baca Juga: KPPU menduga OVO melakukan perjanjian tertutup di pembayaran parkir

Kemudian, dalam Perma lama, dalam kurun waktu paling lama 14 hari MA harus menunjuk PN yang memeriksa keberatan tersebut. Dalam Perma baru, MA dalam kurun waktu paling lama 7 hari menunjuk PN yang akan menunjuk keberatan tersebut.

Putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan harus dilakukan secara sukarela. Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak dilaksanakan maka KPPU dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum terlapor.

Selain itu, dalam Perma nomor 3 tahun 2019, upaya hukum terakhir adalah kasasi sehingga penyelesaian kasus KPPU maksimal adalah kasasi.

"Dalam Perma baru diatur secara jelas bahwa tidak terbuka upaya PK baik oleh KPPU maupun terlapor. Jadi hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi sebagai upaya hukum terakhir," kata Ima.

Baca Juga: Dugaan monopoli pembayaran jasa parkir, KPPU akan panggil OVO

Meski upaya hukum terakhir adalah kasasi, KPPU mengaku bisa saja putusan KPPU terkoreksi saat terlapor mengajukan kasasi.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, seandainya pihak terlapor mengajukan kasasi dan permohonan kasasi diterima, maka KPPU akan menghormati putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×