kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi, Ini Rinciannya


Jumat, 14 April 2023 / 08:12 WIB
KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. KPPU melakukan penyempurnaan atas aturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 (Per KPPU 3/2023) tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando menjelaskan, peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia.

Lalu, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Baca Juga: Jelang Ramadan, KPPU Temukan Harga Tiga Komoditas Pangan Ini Alami Kenaikan

Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019.

Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.

"Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023," ujar Aru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4).

Terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut.

Pertama, nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.

Kedua, notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik.

Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian.

Baca Juga: MAKI Sebut Adanya Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih

Ketiga, pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan.

Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap.

Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi.

Keempat, dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator.

Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Atas Penjualan Bersyarat Minyakita

Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Selain itu, proses penilaian mulai dikenakan biaya. Aru menyampaikan, proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023.

"Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut," pungkas Aru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×