Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan adanya dugaan korupsi impor bawang putih pada tahun 2020-2021. Hal itu telah dilaporkan ke KPK pada Juni 2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut.
Sebab itu, apabila belum ada juga tindak lanjut dari KPK, Boyamin akan melakukan gugatan pra peradilan agar laporannya mengenai dugaan korupsi impor bawang putih segera ditindaklanjuti.
“Kalau proses ini berlarut, akan aku ajukan gugatan pra peradilan,” ujar Boyamin ketika dikonfirmasi, Minggu (9/4).
Baca Juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU Rafael Alun
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, dalam dugaan korupsi tersebut, diduga modusnya berupa menarik dan/atau menyetor fee ke oknum lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk setiap kilogramnya. Ia bilang, oknum yang melakukan dugaan korupsi itu ada sekitar dua atau tiga orang saja.
Menurut Boyamin, oknum tersebut diduga menyiapkan puluhan perusahaan yang seakan-akan melakukan impor. Padahal, sebenarnya pelaksanaan impor hanya dilakukan oleh segelintir orang dan juga adanya dugaan monopoli.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah ada dugaan penguasaan kuota impor bawang putih yang dipegang segelintir importir.Termasuk mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Pencucian Uang? Ini Tahapan Pencucian Uang dan Kasusnya di Indonesia
Hal tersebut untuk melihat potensi pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk bawang putih saat ini belum ada laporan, namun kami telah menerima informasi nya dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi awal dulu,” ujar Mulyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News