kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Atas Penjualan Bersyarat Minyakita


Kamis, 02 Februari 2023 / 17:56 WIB
KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Atas Penjualan Bersyarat Minyakita
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan usai peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Atas Penjualan Bersyarat Minyakita.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. 

Hal ini guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno menjelaskan, kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Baca Juga: Minyakita Sulit Ditemukan di Pasaran, Apa Kata Mendag?

Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah IV atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB).

Observasi dilakukan untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

"Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut," ujar Dendy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mulai Naik Meski Permintaan Relatif Stabil

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Dalam perjanjian tertutup, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×