kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU: Keputusan pre-notifikasi atau post-notifikasi masih menunggu hasil amandemen


Kamis, 14 Februari 2019 / 18:34 WIB
KPPU: Keputusan pre-notifikasi atau post-notifikasi masih menunggu hasil amandemen


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki rencana untuk mengganti sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi ketika melakukan rencana penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan (akuisisi) melalui RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Wacana ini diungkapkan oleh Guntur Syahputra Saragih, Anggota Komisioner dari KPPU pada acara Seminar Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MAPPU). Guntur mengatakan, keputusan untuk beralih sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi itu untuk memudahkan pelaku usaha itu sendiri karena dalam sistem post-notifikasi masih ada proses penilaian dari KPPU. 

"Post itu memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sudah merger kemudian harus ragu-ragu dan cemas bagaimana nanti dengan penilaian notifikasi dari KPPU. Maka dari itu solusinya adalah amandemen masuk menjadi pre-notifikasi," Jelas Guntur, Kamis (14/2).

Sebelumnya pengaturan mengenai notifikasi sendiri diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif. 

Pemberlakuan rezim notifikasi post-notifikasi ini memungkinkan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah merger untuk membatalkan kembali aksi koorporasi tersebut lantaran merger dinilai melanggar prinsip anti persaingan usaha. "Walaupun sejauh ini rezimnya post-notifikasi, belum pernah sekalipun ada yang sampai dibatalkan," imbuhnya.

Guntur menambahkan kedepannya, KPPU menempatkan kegiatan merger itu dibawah penegakan hukum. "karena kami serius menganggap pengawasan merger dan akuisisi merupakan hal yang sangat signifikan dalam hal penegakan hukum persaingan," tambahnya.

Selain itu, Rolly Rochmad Purnomo, Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI juga menjelaskan bagaimana merger & acquisition ini merupakan proses yang penting.  "Merger acqusition memiliki konsenkuensi peningkatan konsentrasi, makin besar konsentrasi, maka potensi perilaku anti kompetitifnya akan tinggi. Namun kenapa dibolehkan karena ada faktor lain di sisi ekonominya yaitu peninggkatan economic scale & scope yaitu menjadi lebih efisien," jelas Rolly

Namun Hingga saat ini, rencana perubahan dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi itu masih menunggu hasil dari amandemen. "Tapi kita berharap baik bahwa pre-notifikasi ini ada di amandemen," tutup Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×