Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menyatakan akan tetap memasukkan pasal jaminan 10% bagi perusahaan yang dinyatakan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dikatakan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pembayaran denda 10% tersebut dilakukan bagi perusahaan yang hendak melakukan banding. Pasal tersebut masih menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kita tetap (mempertahankan), kalau tidak ada jaminan semua melakukan sanggahan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2).
Azam mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir terhadap kewajiban membayar 10% sebelum melakukan banding. Pasalnya bila pengusaha tersebut yakin akan menang, uang denda tersebut akan dikembalikan.
Sementara bila pelaku usaha tersebut dinyatakan kalah, jaminan tersebut akan dimasukkan sebagai pembayaran denda. Ia menegaskan RUU tersebut untuk kepentingan persaingan usaha yang sehat.
"Pelanggar persaingan usaha ini takut terhadap UU persaingan usaha," terang Azam.
Azam pun menyayangkan sikap pemerintah yang meminta pasal tersebut dicabut. Padahal sebelumnya seluruh pihak telah sepakat ketika pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Saat ini pengesahan RUU tersebut masih menunggu waktu Rapat Kerja (Raker) dengan Kemdag. Namun Azam menargetkan sebelum pemilihan presiden (Pilpres) RUU tersebut sudah dapat disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News