Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 127 pelaku usaha (terlapor) untuk kooperatif dan bekerjasama melunasi denda putusan inkracht. Sehubungan kasus persaingan usaha yang menjeratnya.
Denda yang harus dibayarkan oleh 127 terlapor ke KPPU jika ditotal sekitar Rp 53,4 miliar. KPPU mengungkap jika pelaku usaha tidak dapat membayar sepenuhnya, mereka bisa koordinasi dengan pihak KPPU.
"KPPU sudah senantiasa mengingatkan, bahkan kita menerima cicilan," ungkap Guntur Syahputra Saragih, Komisioner KPPU, Senin (4/2) di Kantor KPPU, Jakarta.
KPPU telah intens menyurati pihak-pihak terlapor. Meski tak ada tenggat waktu pelunasan denda, KPPU berharap para terlapor kooperatif dalam pelunasan.
Usai menyurati dan mengumumkan lewat media nasional, KPPU masih akan melihat itikad baik dari para terlapor. Jika beberapa bulan ke depan belum mendapat hasil yang maksimal, KPPU akan menyiapkan langkah selanjutnya.
Mengenai langkah apa yang akan diambil, KPPU tidak menjelaskan lebih lanjut. "Kita akan lihat dan evaluasi kerja sama pelaku usaha membayar denda. Jikalau tidak, mungkin kita akan mengambil langkah lain lagi," terang Guntur.
Terlapor dengan putusan paling lama yang masih memiliki kewajiban untuk melunasi denda yang akan masuk ke kas negara adalah putusan KPPU terhadap Pengadaan Tinta Pemilu 2004, dengan nomor putusan 08/KPPU-L/2004.
Data tersebut berdasarkan daftar terlapor tidak kooperatif dalam menjalankan putusan KPPU per 2 Desember 2018.
Jumlah denda terbanyak yang belum dibayarkan oleh terlapor ada pada putusan Tender Pengadaan Alat Berat/Alat Bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dengan nomor putusan 04/KPPU-L/2013 sekitar Rp 3,9 miliar. Daftar yang dipublikasikan KPPU merupakan putusan untuk terlapor dari tahun 2004 hingga 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News