Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lantaran terlambat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai. Perseroan dihukum untuk membayar denda senilai Rp 3,75 miliar.
"Menyatakan bahwa Terlapor (Japfa Comfeed) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi membacakan amar putusan, Kamis (6/9) di Kantor KPPU.
Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
Secara yuridis Multi Makanan diambil alih oleh Japfa Comfeed pada 27 April 2015. Namun, perseroan baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada 19 September 2016.
"Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk telah melakukan keterlambatan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU selama 310 hari kerja," lanjut Ketua Majelis Ukay.
Terkait putusan, maupun upaya hukum selanjutnya, Sekretaris Perusahaan Japfa Comfeed Maya Pradjono belum mau memberikan pernyataan.
"Ini kan baru tadi pagi diputuskan? Kami tidak berkomentar dulu, ya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News