Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan kartel ayam kepada 12 perusahaan produsen bibit ayam pedaging alias ayam broiler.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU)," kata Ketua Hakim Majelis Kasasi Hamdi, sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Kamis (6/9).
Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai bahwa objek sengketa yang jadi dugaan tindak kartel, yaitu perjanjian pengafkiran parent stock (PS) 12 perusahaan tersebut tak melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sejatinya, perjanjian yang diteken pada 14 September 2015 itu, sekadar mengikuti instruksi pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
"Pengafkiran dini tersebut merupakan Instruksi Pemerintah dalam hal ini Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang mengandung sanksi kepada Para Termohon Kasasi," lanjut Hakim Hamdi.
Sementara terkait putusan dengan nomor perkara 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini, Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang, KPPU akan menggelar rapat komisioner untuk membahasnya. Termasuk apakah KPPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Saya belum bisa jawab karena harus diputuskan oleh Rapat Komisioner. Nanti setelah kami pelajari dan dibawa ke rapat, akan saya kabari," kata Chandra saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).
Mengingatkan, KPPU memutuskan 12 perusahaan bersalah pada 13 Oktober 2016 lalu. 12 perusahaan diputuskan melanggar pasal 11, UU 5/1999 lantaran telah melakukan penandatanganan perjanjian pengafkiran parent stock tadi.
Sementara pasal 11 tersebut berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
12 perusahaan tersebut adalah: PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN); PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA); PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN); PT CJ-PIA; PT Taat Indah Bersinar; PT Cibadak Indah Sari Farm; PT Hybro Indonesia; PT Expravet Nasuba; PT Wonokoyo Jaya Corporindo; CV Missouri; PT Reza Perkasa; dan PT Satwa Borneo Jaya.
Selain dinyatakan bersalah, 12 perusahaan ini juga dihukum untuk membayar ganti rugi senilai total Rp 118,43 miliar.
Setelah diputuskan bersalah, 12 perusahaan tersebut kemudian melayangkan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 29 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan, dan membatalkan putusan KPPU.
Atas putusan tersebut, KPPU kemudian mengajukan kasasi pada 11 Desember 2017. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi pada 15 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News