Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Atas dasar hasil penyelidikan dan persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa setelah FKS Multi Agro (terlapor) mengambil alih sahamĀ Kharisma Cipta Dunia Sejati maka Terlapor memiliki komposisi sebagai pemegang saham mayoritas yaitu sebesar 99,90%.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Baca Juga: KPPU mulai selidiki dugaan monopoli kedelai
Pengambilalihan (akuisisi) saham Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh FISH telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 11 Desember 2015 dan Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 1 Februari 2016.
Namun pada faktanya Terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 30 September 2019. Dengan demikian, Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham mencapai lebih dari 30 hari.
Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Harry Agustanto sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News