kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi


Jumat, 14 Februari 2020 / 12:11 WIB
KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi
ILUSTRASI. Usaha logistik dan pergudangan grup PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Atas dasar hasil penyelidikan dan persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa setelah FKS Multi Agro (terlapor) mengambil alih saham  Kharisma Cipta Dunia Sejati maka Terlapor memiliki komposisi sebagai pemegang saham mayoritas yaitu sebesar 99,90%.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Baca Juga: KPPU mulai selidiki dugaan monopoli kedelai

Pengambilalihan (akuisisi) saham Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh FISH telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 11 Desember 2015 dan Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 1 Februari 2016.

Namun pada faktanya Terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 30 September 2019. Dengan demikian, Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham mencapai lebih dari 30 hari.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Harry Agustanto sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×