kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi


Jumat, 14 Februari 2020 / 12:11 WIB
KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi
ILUSTRASI. Usaha logistik dan pergudangan grup PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) sebesar Rp 2,438 miliar karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi saham PT Terminal Bangsa Mandiri dan PT Kharisma Cipta Dunia Sejati.

KPPU memutuskan bahwa FKS Multi Agro bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham  Terminal Bangsa Mandiri.

Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) optimistis capai laba bersih hingga US$ 13 juta

"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan, Jumat (14/2).

KPPU menyebutkan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh FISH sebagai terlapor.

Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa FISH melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas kepemilikan saham Terminal Bangsa Mandiri dengan transaksi sebanyak 2.970 lembar saham atau setara dengan nominal Rp 29,70 miliar.

Baca Juga: FKS Multi Agro (FISH) Bangun Fasilitas Logistik US$ 20 Juta

Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan komposisi kepemilikan saham oleh FKS Multi Agro sebesar 99% karena FISH menjadi pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan perubahan pengendalian pada Terminal Bangsa Mandiri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Dalam hal ini, pengambilalihan (akuisisi) saham Terminal Bangsa Mandiri oleh FISH telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan FISH wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 14 September 2015.

Baca Juga: Tahun 2019, FKS Multi Agro (FISH) bangun fasilitas logistik senilai US$ 20 juta

Namun, pada faktanya terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 30 Oktober 2019. Dengan demikian, FISH telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham selama 1.008 (seribu delapan) hari.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi dan Harry Agustanto, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

KPPU juga memutuskan bahwa FKS Multi Agro yang merupakan terlapor pada perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 kembali dinyatakan bersalah atas Dugaan Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati.

Baca Juga: Jelang akhir tahun, laba FKS Multi Agro (FISH) proyeksikan penurunan laba

"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1,438 miliar," bunyi petikan putusan tersebut.

Atas dasar hasil penyelidikan dan persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa setelah FKS Multi Agro (terlapor) mengambil alih saham  Kharisma Cipta Dunia Sejati maka Terlapor memiliki komposisi sebagai pemegang saham mayoritas yaitu sebesar 99,90%.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Baca Juga: KPPU mulai selidiki dugaan monopoli kedelai

Pengambilalihan (akuisisi) saham Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh FISH telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 11 Desember 2015 dan Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 1 Februari 2016.

Namun pada faktanya Terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 30 September 2019. Dengan demikian, Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham mencapai lebih dari 30 hari.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Harry Agustanto sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×