Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Dalam hal ini, pengambilalihan (akuisisi) saham Terminal Bangsa Mandiri oleh FISH telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan FISH wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 14 September 2015.
Baca Juga: Tahun 2019, FKS Multi Agro (FISH) bangun fasilitas logistik senilai US$ 20 juta
Namun, pada faktanya terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 30 Oktober 2019. Dengan demikian, FISH telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham selama 1.008 (seribu delapan) hari.
Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi dan Harry Agustanto, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
KPPU juga memutuskan bahwa FKS Multi Agro yang merupakan terlapor pada perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 kembali dinyatakan bersalah atas Dugaan Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati.
Baca Juga: Jelang akhir tahun, laba FKS Multi Agro (FISH) proyeksikan penurunan laba
"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp1,438 miliar," bunyi petikan putusan tersebut.