kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPU: Ada monopoli harga bahan pokok


Selasa, 27 Januari 2015 / 10:43 WIB
KPPU: Ada monopoli harga bahan pokok
ILUSTRASI. Fasilitas migas lepas pantai Pertamina Hulu Energi?(PHE).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali unjuk gigi. Usai menggedor perniagaan ban dan menelisik dugaan kartel  harga sepeda motor, KPPU kini mulai menyibak praktik perdagangan bahan bahan pokok dan jasa logistik.

Dugaan KPPU, ada monopoli bisnis bahan pokok dan jasa logistik. Dalilnya, meski harga bahan bakar minyak (BBM) turun, harga barang kebutuhan pokok tak turun. 
Untuk membuktikan kecurigaan itu, pekan ini KPPU akan memanggil pelaku usaha dan asosiasi pengusaha logistik dan pengusaha barang kebutuhan pokok. Mereka akan ditanya seputar penentuan harga jual bahan pokok.

Ketua KPPU Nawir Messi menuturkan, pelaku usaha bidang logistik menjadi target KPPU yang pertama. "Ini untuk melihat apakah penurunan harga BBM juga berpengaruh pada biaya produksi mereka, yang seharusnya juga berdampak ke harga barang," jelas Nawir, Senin (26/1).

Dia menambahkan, KPPU akan meminta keterangan pengusaha di sektor perdagangan barang kebutuhan pokok, termasuk pengusaha dan distributor minyak goreng. Sayangnya, Nawir enggan merinci nama-nama pengusaha dan asosiasi pengusaha yang akan dipanggil KPPU.

Harga turun lambat

Anggota KPPU Sarkawi Rauf menambahkan, hasil pemantauan harga barang yang dilakukan KPPU, menemukan bukti bahwa penurunan harga BBM sepekan lalu tak berdampak signifikan terhadap penurunan harga bahan pokok. Padahal, kata Sarkawi, biasanya harga kebutuhan pokok memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap harga BBM. "Ketika harga BBM naik, respon kenaikan harga barang kebutuhan pokok cepat. Tapi yang terjadi kali ini, harga BBM sudah turun, harga kebutuhan pokok tidak turun. Ini ada indikasi pelanggaran usaha," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur berharap KPPU tidak gegabah menyimpulkan bahwa tingginya harga barang kebutuhan pokok pasca penurunan harga BBM disebabkan oleh praktik monopoli dan kecurangan oleh pengusaha. "Kami siap bila dipanggil KPPU. Tapi jangan langsung menyalahkan pengusaha," jelas Natsir.

Menurut Natsir, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih tingginya harga kebutuhan pokok saat ini. Pertama, kekurangan pasokan barang kebutuhan pokok. Kedua, kondisi cuaca buruk sehingga penyaluran bahan pokok tersendat dan berakibat pada penambahan biaya angkutan.

Faktor ketiga, kata Natsir berkaitan dengan buruknya sarana infrastruktur di Indonesia. "Jadi, ini tidak mutlak kesalahan angkutan logistik. Kalau banjir dan jalannya rusak, itu bisa menambah waktu angkut dan ongkos kirim. Itu juga harus dilihat oleh KPPU," tandas Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×