kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha siap penuhi panggilan KPPU


Senin, 26 Januari 2015 / 17:39 WIB
Pengusaha siap penuhi panggilan KPPU
ILUSTRASI. Promo Sociolla Diskonria 8.8 Diskon s/d 88% Periode 8 Agustus 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah pengusaha untuk dimintai keterangan mereka terkait harga sejumlah bahan pokok. Langkah ini mereka lakukan karena mereka menduga ada kecurangan harga yang telah dilakukan oleh pengusaha paska penurunan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu sehingga membuat harga sejumlah barang kebutuhan pokok susah turun.

Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan, pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pekan ini. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik sementara itu ketika dimintai tanggapan atas rencana KPPU tersebut mengatakan, pengusaha siap datang memenuhi undangan.

Meskipun demikian, dia berharap KPPU tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan bahwa masih tingginya harga sejumlah barang kebutuhan pokok paska penurunan harga BBM tersebut disebabkan oleh praktik curang pengusaha. "Kami siap, tapi jangan langsung salahkan pengusaha, tidak fair," katanya kepada KONTAN.

Natsir mengatakan bahwa masih tingginya harga barang kebutuhan saat ini kemungkinan besar terpengaruh oleh beberapa faktor. Pertama, pasokan barang kebutuhan pokok yang kemungkinan kurang.

Ke dua, kondisi cuaca buruk yang menyebabkan proses penyaluran barang kebutuhan pokok tersendat sehingga meningkatkan tarif angkut bertambah. Ketiga, faktor infrastruktur yang sampai saat ini masih buruk.

"Jadi ini tidak mutlak kesalahan angkutan logistik, coba kalau banjir jalannya rusak, itu bisa nambah waktu angkut dan ongkos, itu juga harus dilihat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×