Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan soal Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40% dari tarif batas atas. Aturan itu telah membuat maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier tidak bisa lagi menawarkan penjualan tiket murah kepada konsumen.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, aturan itu telah mengorbankan efisiensi. Padahal efisiensi menjadi menjadi salah satu cara untuk menghasilkan persaingan usaha yang sehat. "Kebijakan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas tentu saja mengorbankan efisiensi yang selalu diupayakan oleh setiap maskapai," ujarnya, Rabu (7/1).
Terkait dengan keluarnya kebijakan tersebut, KPPU akan memanggil Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan. Tanggal pemanggilan akan ditentukan KPPU pada rapat terkait pada besok Kamis.
"Besok kami akan mengadakan rapat terkait kapan hari yang tepat untuk memanggil Dirjen Perhubungan Udara. Kami perlu meminta keterangan terkait kebijakan tarif batas bawah minimal 40%," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Permen Perhubungan yang mengatur tarif batas bawah. Kebijakan ini diambil setelah terjadinya kecelakaan yang menimpa pesawat maskapai AirAsia. Menurut Jonan maskapai penerbangan yang menjual tiket murah berpotensi untuk mengabaikan unsur keselamatan dari pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News