Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula alokasi pembagian kepada daerah dibagi menjadi 2, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengapresiasi pemerintah karena telah mengeluarkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Menurutnya, hal itu menjadi berita bagus bagi daerah penghasil sawit di level provinsi hingga yang berbatasan langsung. Sebab, DBH Sawit tentu akan meningkatkan penerimaan daerah yang mana ditujukan salah satunya untuk infrastruktur dan pengembangan daerah.
Baca Juga: DPR RI Khawatirkan Dampak Negatif DBH Sawit Bagi Daerah Bukan Penghasil Sawit
Meski cenderung berdampak baik, Arman menyampaikan pemerintah juga perlu memperhatikan sejumlah hal terkait alokasi DBH Sawit.
"Pertama, ketentuan itu bukan hanya soal angka, melainkan Pemerintah Pusat (Pempus) harus melakukan sosialisasi juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait tujuan penggunaan dana tersebut," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (12/4).
Kedua, kata dia, Pempus dan Pemda harus memiliki pemahaman bersama atau sinkronisasi terkait DBH Sawit sehingga bisa menutup ruang polemik di masa yang akan datang,
Baca Juga: Besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023 Disepakati Sebesar Rp 3,4 Triliun
Sementara itu, Arman menilai pemberlakuan persyaratan atau formula kinerja 10% juga akan berdampak baik bagi daerah-daerah yang mendapatkan alokasi. Menurut dia, syarat tersebut bisa menjadi area kompetitif bagi Pemda dengan menunjukkan kinerja berdasarkan arahan Kementerian Keuangan.
"Hasilnya, mereka akan mendapatkan tambahan dana berbasis kinerja tadi. Sebenarnya hal itu juga menjadi instrumen pendorong bagi Pemda dalam mengoptimalkan kinerja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News