Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, Arman menyoorti terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk penggunaan listrik. Menurutnya ketentuan tersebut sebenarnya sama dengan ketentuan yang ada dalam UU 28/2009.
Adapun pajak penerangan jalan dari sisi tarif dibagi menjadi 3 kategori, yakni penggunaan listrik dari sumber lain atau PLN maksimal 10%, untuk industri pertambangan minyak dan gas yang menggunakan PLN maksimal 3%. Kemudian untuk pengguna listrik yang dihasilkan sendiri maksimal 1,5%.
Persoalannya, selama ini khusus untuk industri-industri yang menggunakan listrik yang dihasilkan sendiri, tarif sebesar 1,5% dinilai memberatkan. Alasannya listrik-listrik yang dihasilkan sendiri dilihat sebagai salah satu faktor produksi, kemudian dibebankan dengan pajak, maka akan menimbulkan beban tambahan dan meningkatkan harga dari industri yang bersangkutan.
Baca Juga: Wajib Pajak Super Kaya Andalan Penutup Setoran Pajak
“Adanya listrik yang dihasilkan sendiri ini berindikasi bahwa negara memiliki keterbatasan dalam infrastruktur listrik, maka ketika industri menggunakan listrik yang dihasilkan sendiri, sebenarnya itu adalah sumbangsih yang diberikan oleh dunia usaha kepada pemerintah. Tapi kenapa dipajaki,” kata Arman.
Untuk itu, Arman berharap adanya kegelisahan terhadap aturan baru dalam UU HKPD ini dapat menjadi perhatian pemerintah terkait tarif pajak tersebut.