kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan


Minggu, 12 Desember 2021 / 17:27 WIB
KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan
ILUSTRASI. Sri Mulyani menerima Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD dari Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, Arman menyoorti terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk penggunaan listrik. Menurutnya ketentuan tersebut sebenarnya sama dengan ketentuan yang ada  dalam UU 28/2009.

Adapun pajak penerangan jalan dari sisi tarif dibagi menjadi 3 kategori, yakni penggunaan listrik dari sumber lain atau PLN maksimal 10%, untuk industri pertambangan minyak dan gas yang menggunakan PLN maksimal 3%. Kemudian untuk pengguna listrik yang dihasilkan sendiri maksimal 1,5%.

Persoalannya, selama ini khusus untuk industri-industri yang menggunakan listrik yang dihasilkan sendiri, tarif sebesar 1,5% dinilai memberatkan. Alasannya listrik-listrik yang dihasilkan sendiri dilihat sebagai salah satu faktor produksi, kemudian dibebankan dengan pajak, maka akan menimbulkan beban tambahan dan meningkatkan harga dari industri yang bersangkutan.

Baca Juga: Wajib Pajak Super Kaya Andalan Penutup Setoran Pajak

“Adanya listrik yang dihasilkan sendiri ini berindikasi bahwa negara memiliki keterbatasan dalam infrastruktur listrik, maka ketika industri menggunakan listrik yang dihasilkan sendiri, sebenarnya itu adalah sumbangsih yang diberikan oleh dunia usaha kepada pemerintah. Tapi kenapa dipajaki,” kata Arman.

Untuk itu, Arman berharap adanya kegelisahan terhadap aturan baru dalam UU HKPD ini dapat menjadi perhatian pemerintah terkait tarif pajak tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×