kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan


Minggu, 12 Desember 2021 / 17:27 WIB
KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan
ILUSTRASI. Sri Mulyani menerima Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD dari Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). KPPOD nilai perubahan tarif pajak daerah dalam UU HKPD tak berdampak signifikan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, yang perlu diperhatikan juga pemerintah pusat harus melakukan asistensi teknis kepada pemerintah daerah.

Meskipun dalam UU ditetapkan batas atas dalam sebuah pajak tertentu, yang perlu dilakukan oleh daerah adalah menentukan tarif-tarif yang realistis sesuai dengan daya dukung daerah. Misalnya terkait dengan pajak PBB-P2 yang maksimal 0,5%, daerah bisa saja menentukan tarif dibawa angka tersebut.

Baca Juga: Pemerintah tarik retribusi untuk perkebunan sawit, ini kata Gozco Plantations (GZCO)

Lebih lanjut, Arman mengatakan, secara keseluruhan dalam UU HKPD ini tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Sebenarnya, Dia membayangkan dalam UU tersebut ada beberapa perubahan fundamental seperti, PPh badan atau PPN itu tidak dibagihasilkan ke daerah.

Sehingga dengan adanya pembagian hasil seperti itu, akan bisa meningkatkan kapasitas daerah.

“Tapi sejauh in melihat dalam UU HKPD masih jauh, karena yang diberikan kewenangan kepada daerah adalah pajak-pajak yang menurut kami tidak terlalu berdampak signifikan terhadap daerah,” pungkas Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×