Reporter: Hans Henricus B |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PT Vista Bella Pratama. Pemanggilan itu berkaitan dengan upaya KPK mengungkap indikasi pidana dalam pembelian aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa piutang atau hak tagih terhadap PT Timor Putra Nasional pada tahun 2003 silam
Saat itu BPPN melego hak tagih terhadap TPN itu hanya seharga Rp 512 miliar atau sekitar 11,01% dari nilai piutang sebenarnya sebesar Rp 4,576 triliun. "KPK meminta keterangan berkaitan dengan indikasi tindak pidana, itu yang penting," ujar Rahman yang buru-buru meninggalkan KPK sekitar pukul 20.30, Selasa (18/11).
Rahman pun enggan menjelaskan detail pertanyaan KPK selama pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 15.30 itu. "Saya hanya bisa katakan itu, yang lain silakan tanya KPK," imbuhnya.
Kasus ini bermula pada Juni 2003 ketika PT Vista Bella membeli hak tagih utang TPN senilai Rp 512 miliar melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diduga bahwa Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan TPN.
Terkait kasus ini, Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung menggugat perdata Vista Bella Pratama dan TPN atas jual-beli utang PT Timor Putra Nasional. Kejaksaan mendaftarkan gugatan itu pada 8 Juli lalu. Menurut pemerintah, perjanjian jual beli antara Vista Bella Pratama dan BPPN dinilai melanggar hukum sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News