kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Upaya Pembekuan Aset Tommy Soeharto Belum Mandek


Rabu, 05 November 2008 / 09:30 WIB
Upaya Pembekuan Aset Tommy Soeharto Belum Mandek


Reporter: Hans Henricus B |

JAKARTA. Perselisihan antara Pemerintah dan Tommy Soeharto di Guernsey, Inggris terus bergulir. Kali ini pemerintah akan mengirimkan perlawanan atas memori banding Garnet Investment Limited, perusahaan jasa investasi milik Tommy di Inggris. Garnet mengajukan banding atas keputusan Roya Court of Guernsey atau Pengadilan tingkat pertama yang membekukan aset Garnet Investment senilai 36 juta Euro di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey sampai 23 Mei 2009.

Saat ini, Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara tengah menyusun kontra memori banding. "Tanggal 19 November nanti kami akan kirimkan kontra memori banding," ujar Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda, Selasa (14/11). Kontra memori banding itu dikirimkan ke Royal Court of Appeal atau Pengadilan Banding. Jika tak ada aral melintang, menurut Yoseph persidangan banding bakal bergulir pertengahan Desember nanti.

Asal tahu saja, upaya pemerintah membekukan aset milik Garnet Investment Limited masih terus berada di atas angin. Pengadilan tingkat pertama di Guernsey, Inggris, kembali memperpanjang pembekuan duit Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, Inggris, hingga 23 Mei 2009 mendatang.

Hakim membacakan putusan tersebut pada Jumat (29/8). Putusan pengadilan itu sekaligus menampik motion of reconsideration atau upaya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Tommy Soeharto ke pengadilan tingkat pertama Guernsey pada 23 Juli lalu. Dalam permohonannya, Tommy meminta agar hakim mempertimbangkan kembali keputusan pembekuan duit senilai € 36 juta itu.

Tommy beralasan, pembekuan duit itu tidak lagi memiliki dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat. Pasalnya, putra mantan Presiden Soeharto ini mengaku sudah tidak memiliki masalah hukum lagi di Indonesia. Sebagai buktinya, Tommy menyodorkan adanya perdamaian dengan Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) dengan PT Goro Batara Sakti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×