kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.083   44,00   0,26%
  • IDX 7.286   6,59   0,09%
  • KOMPAS100 1.007   0,70   0,07%
  • LQ45 734   0,46   0,06%
  • ISSI 263   2,02   0,78%
  • IDX30 394   -4,86   -1,22%
  • IDXHIDIV20 480   -7,21   -1,48%
  • IDX80 113   0,13   0,11%
  • IDXV30 133   -1,54   -1,14%
  • IDXQ30 127   -1,83   -1,42%

KPK usul sistem penggajian tunggal untuk PNS, ini jawaban Sri Mulyani


Selasa, 10 Desember 2019 / 05:05 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS. Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.

"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12).

Baca Juga: CPNS 2019, cek total pelamar untuk setiap formasi melalui link ini

Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.

Agus menerangkan, KPK pun sekrang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut. "Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.




TERBARU

[X]
×