kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.083   44,00   0,26%
  • IDX 7.286   6,59   0,09%
  • KOMPAS100 1.007   0,70   0,07%
  • LQ45 734   0,46   0,06%
  • ISSI 263   2,02   0,78%
  • IDX30 394   -4,86   -1,22%
  • IDXHIDIV20 480   -7,21   -1,48%
  • IDX80 113   0,13   0,11%
  • IDXV30 133   -1,54   -1,14%
  • IDXQ30 127   -1,83   -1,42%

KPK usul sistem penggajian tunggal untuk PNS, ini jawaban Sri Mulyani


Selasa, 10 Desember 2019 / 05:05 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal. Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.

Baca Juga: Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...

"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Penulis: Mutia Fauzia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×