Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.
Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal. Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.
Baca Juga: Mantap! PNS bisa libur hari Jumat mulai tahun 2020, asalkan...
"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.
Penulis: Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News