kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Siapkan Sanksi Tegas Bagi yang Tak Lapor LHKPN, Bisa Rampas Harta Kekayaan


Selasa, 07 Maret 2023 / 13:24 WIB
KPK Siapkan Sanksi Tegas Bagi yang Tak Lapor LHKPN, Bisa Rampas Harta Kekayaan
ILUSTRASI. KPK menilai masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) secara jujur


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) secara jujur.

Sebut saja baru-baru ini, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak jujur dalam melaporkan LHKPN. Begitu juga dengan eks pejabat bea cukai yang juga mengakui tak melaporkan motor gede (mode) dalam LHKPN.

Oleh karena itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini mengatakan  bahwa perlu adanya sanksi tegas bagi para pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan LHKP atau sama sekali tak melaporkan LHKPN. Salah satunya adalah dengan perampasan aset maupun sanksi pidana.

"Memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN ini, salah satunya adalah mengenai Undang-Undang perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik maupun mungkin adanya sanksi pidana. Kalau ini ada, ini akan menjadi suatu game changer bagi pencegahan dan penindakan tindakan korupsi," ujar Isnaini dalam acara Podcast Cermati: Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK, Selasa (7/3).

Isnaini bilang, pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak jujur dalam melaporkannya hanya dikenakan sanksi administarif sedang hingga berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pelaporan LHKPN Meningkat, Tapi Masih Banyak yang Tidak Jujur

Oleh karena itu, apabila aturan tersebut tersebit, maka pejabat negara yang terindikasi tidak jujur dalam melakukan pelaporan LHKPN atau terbukti ada harta kekayaannya yang tak wajar, maka KPK bisa merampas harta kekayaan yang mereka miliki. Hanya saja, Isnaini tidak menjelaskan sudah sampai mana tahapan penyusunan aturan ini dan kapan akan diterbitkan.

"Ada UU ini maka negara bisa merampas harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan penghasilan dari penyelenggara negara tersebut," ungkap Isnaini.

Mengutip berita Kontan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya secara jelas dalam LHKPN.

Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa 69 pegawai tersebut untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai harta kekayaan yang mereka miliki.

"Ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Awan di Jakarta, Rabu (1/3).

Awan memerinci, 69 pegawai yang akan diperiksa terdiri dari mereka yang belum clear menyelesaikan LHKPN pada tahun 2019 dan 2020. Tercatat, ada sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai pada LHKPN 2019 dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×