kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Tidak ada fakta hilang dalam dakwaan Setnov


Selasa, 19 Desember 2017 / 11:04 WIB
KPK: Tidak ada fakta hilang dalam dakwaan Setnov


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes dari kubu Setya Novanto soal beberapa nama mantan anggota DPR RI yang hilang di surat dakwaanya terus bergulir. Namun, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan tidak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut Febri, pihaknya memang fokus menguraikan perbuatan Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan Setya Novanto.

Hanya saja, nama-nama anggota DPR RI periode 2009-2014 itu masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.

"Pihak-pihak yang diperkaya itu, termasuk dalam sejumlah anggota DPR, masih tercantum di dakwaan," tegas Febri, Selasa (19/12).

ā€ˇDisinggung apakah KPK akan tetap mengusut dugaan keterlibatan tiga politisi PDI Perjuangan yakni Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna H Laoly di kasus e-KTP, Febri menjawab hal itu masih terbuka untuk dilakukan.

"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada, sepanjang bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal itu," ungkap Febri.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto. Ketiga nama politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey. Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Kata Maqdir, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Theresia Felisiani)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: KPK Pastikan Tidak Ada Fakta Hilang di Dakwaan Setya Novanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×