Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka kasus suap pajak sebesar SDG 625.000.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan WR.
Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca Juga: Adik mantan Bupati Lampung Utara ditahan KPK, diduga menerima gratifikasi
Selain Wawan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Pertama, Angin Prayitno (AP) Aji Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kedua, Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan. Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Ketiga, Ryan Ahmad (RA) Ronas Konsultan Pajak.
Keempat, Aulia Imran Maghribi (AI) Konsultan Pajak. Kelima, Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak. Keenam, Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak.
Dalam keterangan resmi KPK, Kamis (11/11) menjelaskan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi dalam kasus tersebut. Tersangka WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Baca Juga: Muncul dugaan masih adanya bisnis narkoba dan jual beli kamar di Lapas Cipinang
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai berikut:
Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. “Dari total penerimaan tersebut, Tsk WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000,” terang KPK dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
Baca Juga: Berbalut Selimut Bansos Kasus Suap Aparat Pajak
Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Adapun, atas perbuatannya, tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selanjutnya: Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News