Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan pada tahun 2018 untuk tahun pajak 2016 Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.
Diketahui, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017.
"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak
Yulmanizar menerangkan, keinginan tersebut disampaikan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, yakni Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Ia mengatakan, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim pemeriksa Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak.
Ia menyebut, pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar dibayarkan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, commitment fee sebesar Rp 25 miliar dibayar sekitar 2 atau 3 bulan pasca ketetapan pembayaran.
Baca Juga: Soal perkembangan kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK