kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan pegawai pajak jadi tersangka suap SGD 625.000


Kamis, 11 November 2021 / 17:53 WIB
KPK tetapkan pegawai pajak jadi tersangka suap SGD 625.000
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021). KPK tetapkan pegawai pajak jadi tersangka suap SGD 625.000


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai berikut:

Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. 

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. 

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.  “Dari total penerimaan tersebut, Tsk WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000,” terang KPK dalam keterangannya, Kamis (11/11). 

Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. 

Baca Juga: Berbalut Selimut Bansos Kasus Suap Aparat Pajak

Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. 

Adapun, atas perbuatannya, tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya: Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×