kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka


Jumat, 06 Februari 2026 / 23:06 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka
ILUSTRASI. KPK menetapkan 5 tersangka termasuk Ketua PN Depok dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ratusan juta disita. (Gedung KPK/Kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Mereka adalah Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; Jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” ujar dia.

Baca Juga: KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X, Ini Kata Mensesneg

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; serta seorang juru sita PN Kota Depok.

Baca Juga: Terima Uang, KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X

“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Selain mereka, empat orang lain adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah Direktur Utama.

Budi menyampaikan, penangkapan terhadap mereka berkait dengan kasus sengketa lahan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×