kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X, Ini Kata Mensesneg


Jumat, 06 Februari 2026 / 16:31 WIB
KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X, Ini Kata Mensesneg
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada Hakim Pengadilan Negeri Depok, di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

OTT seorang hakim tersebut menjadi perhatian publik. Padahal, pemerintah baru saja menaikkan tunjangan hakim hingga lima kali lipat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan, memang dengan meningkatkan tunjangan hakim tersebut, tidak secara otomatis langsung menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita.

“Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” tutur Prasetyo kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Terima Uang, KPK OTT Hakim PN Depok, Padahal Tunjangan Hakim Naik 5X

Sejalan dengan itu, Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya terus mengimbau institusi terkait untuk memperbaiki diri. Menurutnya perlu dicari cara untuk memperbaiki budaya korupsi dan praktik kongkalikong tersebut.

Ia juga menyebut, kasus OTT pada seorang hakim ini tidak akan serta merta mencabut tunjangan yang sudah diberikan pemerintah kepada institusi tersebut. Terlebih lagi jika berkaitan dengan kenaikan gaji, yang menurutnya justru merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi budaya-budaya yang tidak baik.

Lebih lanjut, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa aturan pemberian tunjangan bagi hakim tersebut sudah ditandatangani, dan tinggal diberlakukan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aliran uang atas kasus hakim tersebut tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Asep menyebut KPK masih mendalami lebih lanjut modus perpindahan uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana suap atau terkait proses pemeriksaan perkara. “Ini sedang kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Tunjangan Hakim Naik Hingga 5X, Cek Nama Hakim yang Pernah Terjerat Kasus Suap

Saat ditanya apakah OTT tersebut berkaitan dengan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, Asep tidak memberikan penjelasan rinci namun mengisyaratkan adanya keterkaitan. “Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” ucapnya.

Tunjangan Hakim Naik 5x

Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.  Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Sesuai PP 42 Tahun 2025, tunjangan tertinggi adalah ketua pengadilan tinggi yang mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan aturan sebelumnya, tunjangan hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan hakim terkecil adalah untuk hakim anggota di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan. Jumlah tesebut naik hampir lima kali lipat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 11.900.000.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, Cek Rincian Gaji & Perbandingan Tunjangan

Selanjutnya: Rekrutmen Badan Gizi Nasional 2026: Lowongan Strategis S1 dan D3 di Biro SDMO

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/2) Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×