Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 September 2022.
Dilansir dari Kompas.com, KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Dalam kasus yang melibatkan hakim agung MA ini, operasi tangkap tangan berlangsung di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Profil hakim agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati adalah Hakim Agung MA yang sebelumnya telah menjadi hakim di berbagai pengadilan. Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR. Tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.
Merujuk website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati adalah salah satu anggota IKAHI. Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957.
Sudrajad Dimyati adalah alumnus SMAN 3 Yogyakarta. Kemudian Sudrajad Dimyati menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama, dengan jurusan ilmu hukum.
Harta kekayaan Sudrajad Dimyati
Sebagai hakim, Sudrajad Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN. Sejak tahun 2008, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN.
Tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 1,06 miliar. Tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp 2,3 miliar.
Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar. Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan susut menjadi Rp 7,5 miliar.
Sejak saat itu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp 10,78 miliar.
Harta kekayaan Sudrajad Dimyati tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.
Lalu, harta kekayaan Sudrajad Dimyati berupa alat transportasi senilai Rp 209 juta dan harta bergerak lainnya Rp 40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya adalah berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar.
Itulah informasi harta kekayaan Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Jika hakim mau disuap, bagaimana nasib keadilan untuk bangsa ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News