Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Diketahui, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Baca Juga: Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut. Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Prihatin Atas Penetapan Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka oleh KPK"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News