Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Selain Noyman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya total KPK menangkap 13 orang pada serangkaian operasi tangkap tangan selama dua hari, Rabu (7/8/2019) dan Kamis (8/8/2019). Ke-enam orang tersangka itu ditetapkan setelah seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Akhirnya, KPK tangkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Ke-lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
Agus menuturkan kronologi penangkapan. Awalnya, KPK mendapat informasi terkait dugaan suap tersebut. Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.
Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: OTT KPK, komisioner sebut satu orang belum ditangkap, sedang kongres di Bali
Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman yang siap membantu. Ia meminta fee sebesar Rp 1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. KPK menyebut fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer yakni Rp 2 miliar.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.
Pasal yang disangkakan kepada pihak diduga pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyud dan Zulfikar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Christoforus Ristianto)
Baca Juga: Dalam OTT bawang putih, KPK amankan Rp 2 miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News