kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK buka peluang Waskita Karya (WSKT) tersangka korporasi


Kamis, 20 Desember 2018 / 22:22 WIB
KPK buka peluang Waskita Karya (WSKT) tersangka korporasi
ILUSTRASI. Proyek infrastruktur Waskita Karya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) sebagai tersangka korupsi korporasi. Hal ini terkait dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan dua pegawai Waskita.

"Pidana korporasi akan kita teruskan, tapi pertama kita harus mencari aspek predicate crime (pembuktian kejahatan asal)," kata Saut kepada Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (20/12).

Indikasi yang bisa menjerat Waskita misalnya perseroan menerima aliran dana dari hasil korupsi. Jika terbukti, perusahaan plat merah ini bisa dijerat pidana korporasi.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, selain soal menerima manfaat hasil korupsi ada hal lain yang bisa bikin korporasi jadi tersangka.

Satu korporasi bisa dijatuhi pidana ketika membiarkan tindak pidana, dan tak melakukan upaya pencegahan.

"Soal itu masih debatable sebenarnya, belum sampai sejauh itu (ukurannya) meakipun saya berpikiran memang harus progresif," lanjut Saut.

Sementara itu, Corporate Secretary Waskita Shsstia Hadiarti tidak banyak memberikan komentarnya atas kasus ini. Ia hanya menyatakan Waskita akan kooperatif terkait penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang dilakukan," kata Shastia saat dihubungi Kontan.co.id.

Guna memperlancar proses hukum yang berjalan, Shastia bilang perseroan kini telah menonaktifkan dua pegawai tersebut dari jabatan masing-masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai.

"Dengan jajaran manajemen yang baru, Waskita Karya bertekad untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang semakin tinggi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Divisi II Waskita 2011-2013 Fathor Rahman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II Waskita 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar jadi tersangka.

Status tersangka disematkan KPK, lantaran keduanya diduga menunjuk 4 subkontraktor untuk mengerjakan 14 proyek Waskita. Sayangnya, proyek tersebut sejatinya telah rampung sebagian atau sepenuhnya dengan nilai total Rp 186 miliar

Namun Waskita tetap membayar penuh, meski akhirnya uang kembali lagi ke Waskita. Di mana sementara ini KPK menduga uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dua tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×