Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua orang pejabat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan orang sebagai tersangka, yaitu FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011- 2013 dan Yuly Ariandi yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014.
Dua tersangka dari perusahaan kontraktor plat merah ini diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan Waskita Karya. Namun sayangnya ternyata pengerjaan itu hanya sebatas kontrak.
Agus menambahkan, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan sub-kontraktor. “KPK sangat menyesalkan terjadinya korupsi pada sektor infrastruktur, khususnya konstruksi sejumlah proyek-proyek penting di negeri ini,” kata Agus.
Pekerjaan fiktif itu diketahui dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian diantaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Sejumlah proyek itu adalah:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sampai sejauh ini KPK belum bisa merinci bagian-bagian mana saja dari proyek tersebut yang dijadikan “fiktif” oleh tersangka. “Misalnya di Kualanamu Medan, bagian mananya yang fiktif saat ini belum disampaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News