Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri untuk empat pegawai PT Waskita karya (Persero) Tbk (WSKT) plus satu mantan direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/12).
Lima orang yang dicekal keluar negeri ini adalah, Fathor Rahman selaku Mantan Kepala Divisi II Waskita Karya dan Yuly Ariandi Siregar sebagai Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN oleh KPK, pada Senin (17/12).
Selain itu, Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat ini, Jarot menjabat sebagai Dirut PT Waskita Beton Precast.
Kemudian KPK juga mencegah Fakih Usman, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II Waskita.
Yang terakhir, turut dicegah ke luar negeri Pitoyo Subandrio, Mantan Direktur di Ditjen SDA Kementrian PUPR.
Seperti yang diketahui, dua tersangka dari Perusahaan Kontraktor plat merah itu diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun sayangnya, ternyata pengerjaan itu hanya sebatas kontrak.
Padahal sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor.
Pekerjaan fiktif itu diketahui dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian diantaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, dan bendungan. Tercatat ada 14 proyek yang dijadikan pekerjaan fiktif oleh tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News