kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Karya langsung nonaktifkan dua pengawainya yang jadi tersangka KPK


Senin, 17 Desember 2018 / 19:17 WIB
Waskita Karya langsung nonaktifkan dua pengawainya yang jadi tersangka KPK
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) I Gusti Ngurah Putra menonaktifkan dua orang pejabat Waskita usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah (nonaktif) setelah ditetapkan tersangka. Secara internal untuk menjalankan good corporate governance (GCG), tentu yang bersangkutan kami nonaktifkan dari jabatannya,” kata I Gusti kepada Kontan.co.id, Senin (17/12).

Gusti menambahkan, pihaknya dan manajemen Waskita merasa prihatin atas kejadian ini. Untuk itu, ia menyerahkan dan mendukung proses hukum di KPK.

Namun Gusti juga mengatakan akan tetap memenuhi hak karyawannya untuk mencarikan kuasa hukum sampai putusan pengadilan.

Seperti yang diketahui dua orang pejabat Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN pada Senin (17/12). “Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan orang sebagai tersangka, yaitu FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011- 2013 dan Yuly Ariandi yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il Waskita Karya periode 2010-2014.

Dua tersangka tersebut diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh Waskita Karya. Namun sayangnya ternyata pengerjaan itu hanya sebatas kontrak.

Agus menambahkan, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor.

Dengan pekerjaan fiktif itu Waskita tetap melakukan pembayaran kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut. Namun uang itu telah kembali lagi ke Waskita. KPK menduga uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

KPK menduga, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 186 miliar di kasus ini. Kerugian ini dihitung dari jumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×