kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK terus buru Eddy Sindoro


Selasa, 02 Oktober 2018 / 20:05 WIB
KPK terus buru Eddy Sindoro
ILUSTRASI. Eddy Sindoro


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan seorang advokat bernama Lucas dalam pelarian tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group tersebut.

"KPK akan memakai berbagai saluran guna menindak lanjuti kasus yang sudah dua tahun berjalan lambat tersebut," ujar Komisioner KPK Saut Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Saut menambahkan bahwa akan mengintensifkan penangkapan Eddy Sindoro dengan menggunakan berbagai saluran. Di antaranya jalur interpol, jalur diplomasi melalui Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) dan mitra kerja badan korupsi dimana tersangka diduga berada.

Selain itu KPK dalam waktu dekat ini berencana menerbitkan red notice terhadap Bos PT Paramount Enterprise tersebut. "Rencananya begitu, makin cepat makin baik," jelas Saut

Eddy Sindoro adalah tersangka yang diduga mendalangi suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK).

KPK telah menahan dua orang yakni penerima suap Edy Nasution dan pemberi suap Doddy Aryanto Supeno yang merupakan staf di perusahaan Eddy Sindoro.

Untuk itu KPK kembali mengimbau kepada tersangka Eddy Sindoro agar kembali ke dalam negeri dan menyerahkan diri. Lembaga antirasuah tersebut berharap Eddy bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Terhadap ESI swasta kami mengimbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum agar segera menyerahkan diri kepada KPK, sikap kooperatif tersebut akan lebih baik terhadap tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×