kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Dua orang saksi terkait kasus suap Eddy Sindoro dicekal ke luar negeri selama 6 bulan


Kamis, 27 September 2018 / 07:05 WIB
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Eddy Sindoro terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar terbaru, KPK melakukan pencekalan terhadap dua orang terkait kasus suap dengan tersangka Eddy Sindoro. Dua orang tersebut adalah Lucas yang merupakan seorang advokat dan Dina Soraya dari pihak swasta.

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 18 September 2018," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/9).

Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, hingga nanti jika dibutuhkan pemeriksaan, saksi tidak sedang berada di luar negeri.

KPK butuh mendalami peran saksi terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri. Eddy yang pernah menjabat beberapa posisi penting di Lippo Group diketahui sudah kabur, walau sudah dicekal ke luar negeri. Pria paruh baya ini ditetapkan jadi tersangka akibat terlibat dugaan tindakan suap terhadap Edy Nasution yang berprofesi sebagai panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edy Nasution ditangkap oleh KPK karena melakukan transaksi suap dengan Doddy Aryanto Supeno yang disinyalir merupakan staf di perusahaan Eddy Sindoro. Pemberian suap tersebut bertujuan untuk pengabulan Peninjauan kembali (PK) untuk kasus yang menimpa Doddy.

Terkait pencekalan tersebut KPK juga memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka.

“Jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki risiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,” ujar Febri.

Febri berharap Eddy agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×