kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lakukan pencekalan, KPK segera periksa dua saksi kasus Eddy Sindoro


Rabu, 26 September 2018 / 21:12 WIB
Lakukan pencekalan, KPK segera periksa dua saksi kasus Eddy Sindoro
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa dua orang terkait kasus suap yang dilakukan mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro.

"Pencekalan dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat membantu KPK untuk menjelaskan beberapa hal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan KPK. Sementara soal status, Saut memastikan keduanya kini masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Jika ada perubahan status maka pada kesempatan pertama akan langsung disampaikan ke publik," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencekal dua irang terkait kasus Eddy.

Mereka berdua adalah seorang advokat bernama Lucas, dan pihak swasta bernama Dina Soraya. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018. Keduanya dicekal lantaran KPK butuh mendalami keberadaan Eddy di luar negeri.

Terkait hal ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Lucas melalui sambungan telepon sejak siang tadi. Namun hingga berita turun ponsel Lucas masih dalam keadaan tak aktif.

Sementara Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 23 Desember 2016. Ia diduga melakukan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution guna mengintervensi putusan terkait perkara-perkara yang dijalani perusahaan-perusahaan di bawah Grup Lippo.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meringkus Eddy. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×