kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK temukan tanah dan rumah Wawan lebih Rp 50 M


Rabu, 15 Januari 2014 / 12:04 WIB
KPK temukan tanah dan rumah Wawan lebih Rp 50 M
ILUSTRASI. Berikut beberapa manfaat yang bisa didapat jika memiliki kolam ikan di rumah.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik KPK menemukan dua alat bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Satu alat bukti itu di antaranya adanya transaksi perbankan dan aset Wawan berupa puluhan tanah dan rumah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Tadi, saya baru dapat informasinya, dari hasil asset tracing (penelusuran aset)sementara, ada puluhan tanah dan bangunan yang dimiliki TCW. Tapi, belum dilakukan penyitaan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Rabu (15/1)

Johan mengaku belum mengetahui secara rinci tentang lokasi dan total nilai tanah dan rumah atau bangunan dari hasil penelusuran aset sementara tim KPK ini. Namun, ia menyatakan, tim penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset Wawan itu.

Sumber di internal KPK menyebutkan, total nilai tanah dan bangunan milik Wawan yang berhasil ditelusuri itu mencapai lebih Rp 50 miliar. Puluhan aset Wawan berupa tanah dan bangunan itu paling dominan berada di Bandung, Tangerang Selatan, dan Jakarta.

"Nilai dari yang sudah di-tracing sementara itu lebih dari Rp 50 miliar. Temuan ini baru hasil tracing sementara. Saat ini tim masih terus bekerja. Tapi, nanti bisa lebih mengejutkan lagi soal jumlah dan nilai aset Wawan ini," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, Wawan merupakan pelaku aktif dari TPPU yang dilakukannya. Penyidik belum menemukan bukti pelaku pasif atau pihak-pihak yang membantu Wawan dalam melakukan TPPU tersebut.

Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada 3 Oktober 2013. Ia ditangkap karena diduga terlibat penyuapan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, terkait pemulusan pemenangan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan 2012 dan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten 2011-2013.

Terbaru, Wawan yang merupakan bos PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten 2011-2013.

Dikabarkan Wawan menjadi seorang pengusaha besar setelah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten sejak 2007.

Tim KPK pernah menemukan belasan mobil mewah di dua garasi saat penggeledahan di rumah Wawan-Airin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada awal Oktober 2013 lalu. Mobil-mobil itu di antaranya Bentley, Ferrari, Lamborghini Gallardo, Lexus, Rol Royce, dan Toyota Land Cruise Prado.

Namun, tim KPK tidak melakukan penyitaan terhadap mobil-mobil yang berharga miliaran rupiah itu.

Selain itu, Wawan juga dikabarkan berbisnis kapal pesiar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Manajer Asset and Property PT BPP, Agah M Noor, sudah mengakui dirinya hanya menjalankan tugas untuk menjaga dan mengelola sebagian aset milik bosnya, Wawan. Aset-aset itu di antaranya berupa apartemen, SPBU, SPBG, dan kos-kosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×