Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus baru.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, KPK menjerat Atut dengan pasal pemerasan berkaitan dengan tugas dan fungsi Atut sebagai Gubernur Banten.
"Kemudian dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah) penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Dalam pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, Atut bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, dalam pasal tersebut dapat dihukum dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan pasal-pasal lainnya yang menjerat Atut, berupa pasal-pasal yang berhubungan dengan suap menyuap. Namun, ketika ditanyai lebih jauh terkait hal tersebut, Johan belum bisa menjelaskan. "Nanti saya cek dulu," imbuh dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK pun telah menahan Atut sejak bulan November 2013 lalu. Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Kemudian, Atut pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) lalu.
Sama seperti Wawan, Atut pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News