Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim membantah pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat sengketa Pilkada Banten 2011.
Pada pilkada itu, Wahidin merupakan salah satu calon Gubernur Banten yang mengugat ke MK karena menilai telah terjadi pelanggaran pada pemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Ah, bukan saya. Enggak ada (penyuapan),” kata Wahidin seusai diperiksa KPK, Senin (13/1/2014).
Wahidin mengatakan, hari ini diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Akil dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang menjadi tersangka kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia mengaku hanya diperiksa mengenai sengketa Pilgub Banten 2011.
“Soal Pilgub di Banten 2011. Soal gugatan ke MK waktu 2011, itu saja,” katanya.
Wahidin juga mengaku tak tahu apakah ada praktik suap saat sengketa Pilkada Banten itu. “Saya enggak tahu. Tanya penyidik saja,” katanya.
Untuk diketahui, saat sengketa Pilkada Banten itu, MK masih diketuai oleh Mahfud MD. Permohonan Wahidin saat itu ditolak sehingga Atut dan Rano Karno tetap dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News