kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU


Senin, 13 Januari 2014 / 19:00 WIB
KPK tetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU
ILUSTRASI. Katalog promo Superindo terbaru berlaku 22-25 Agustus 2022 dengan banyak diskon besar untuk belanja yang lebih hemat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan atas dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Lebih lanjut, kata Johan, atas perbuatan tersebut Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 pada Selasa (7/1) lalu.

Wawan yang juga merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender, diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×